hukum-kriminal

Viral Staf Ahli Bupati Pandeglang Dilantik meski Jadi Tersangka Kasus Tabrak Siswa SD hingga Meninggal Dunia

Senin, 1 Juni 2026 | 15:56 WIB
Menyoroti kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang pejabat Pemkab Pandeglang, Banten yang kini resmi jadi staf ahli bupati. (pesanrakyat.id)

PESANRAKYAT.ID - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai membahas kasus kecelakaan maut yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mursidi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 April 2026 lalu.

Hal yang menyita perhatian, yakni Mursidi belum kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku yang menabrak kerumunan warga dalam insiden tersebut.

Kini, sebagian publik dibuat tercengang saat Mursidi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik di Pemkab Pandeglang saat proses hukum yang menjeratnya masih belum selesai.

"Polisi tak menahan pelaku tabrakan yang menewaskan 2 orang," tulis postingan Instagram @feedgramindo, pada Sabtu, 30 Mei 2026.

"Tersangka justru dilantik menjadi staf ahli Bupati Pandeglang," sambungnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya proses hukum yang tengah menjerat Staf Ahli Bupati Pandeglang itu? Berikut fakta terkini di antaranya.

Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Orang

Dalam kasus ini, total korban mencapai 9 orang, dan 2 orang yakni seorang siswa SD dan pedagang telah dinyatakan meninggal dunia.

Kala itu, Mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan tersangka menabrak kerumunan warga, termasuk siswa sekolah dasar yang sedang berada di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut, total korban mencapai 9 orang yang terdiri dari 7 siswa SD, 1 pedagang, dan 1 tenaga sales.

Secara terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

"Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Sofyan dikutip dalam keterangannya, pada Sabtu, 30 Mei 2026.

"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Ihwal Tersangka Belum Ditahan

Halaman:

Tags

Terkini