Oleh: Dia Puspitasari,S.Sosio.,M.Si.,M.I.Kom (Dosen Untag Surabaya/Institut Sarinah)
pesanrakyat.id - Bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945. Upacara dilaksanakan, pidato dibacakan, dan berbagai seruan kebangsaan kembali menggema di ruang-ruang publik. Namun di balik riuhnya seremoni tersebut, terdapat pertanyaan yang layak diajukan secara kritis apakah Pancasila masih hidup sebagai ideologi perjuangan bangsa, ataukah perlahan berubah menjadi simbol yang kehilangan daya gugat terhadap realitas sosial yang dihadapi rakyat Indonesia hari ini?
Pertanyaan ini penting karena Pancasila lahir bukan dari ruang kekuasaan yang nyaman. Pancasila lahir dari pergulatan panjang bangsa Indonesia melawan kolonialisme, kemiskinan, ketimpangan sosial, dan ketidakadilan. Dalam pidato 1 Juni 1945 di hadapan sidang BPUPKI, Bung Karno memperkenalkan Pancasila sebagai Philosophische Grondslag atau dasar filsafat negara dan Weltanschauung atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketika memperkenalkan istilah tersebut, Bung Karno mengatakan bahwa :
"Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi." (Bung Karno, Pidato 1 Juni 1945)
Kutipan tersebut menegaskan bahwa sejak awal Pancasila tidak dimaksudkan sekadar sebagai dokumen konstitusional ataupun slogan politik. Pancasila dirumuskan sebagai fondasi filosofis bangsa yang menjadi arah perjalanan Indonesia merdeka. Kelima sila bukan sekadar pedoman moral, melainkan cita-cita politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang harus diwujudkan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Dolar AS Semakin Menekuk Rupiah, Ini Pesan untuk Kelas Menengah
Gagasan tersebut bukan lahir secara tiba-tiba. Jika menelusuri perjalanan intelektual Sukarno melalui Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme (1926), Indonesia Menggugat (1930), Mencapai Indonesia Merdeka (1933), hingga kumpulan pidatonya dalam Di Bawah Bendera Revolusi, terlihat jelas bahwa Pancasila merupakan sintesis dari pergulatan pemikiran yang berupaya menjawab persoalan utama bangsa Indonesia, bagaimana membangun negara merdeka yang terbebas dari penindasan manusia atas manusia dan eksploitasi bangsa atas bangsa. Karena itu, memahami Pancasila hanya sebagai dasar negara merupakan penyederhanaan yang fatal. Pancasila sejatinya adalah ideologi pembebasan. Ia lahir untuk menghapus kemiskinan, mengakhiri ketimpangan sosial, membangun persatuan nasional, serta memastikan bahwa kemerdekaan politik berujung pada kesejahteraan masyarakat.
Namun, delapan puluh satu tahun setelah pidato bersejarah tersebut, bangsa Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan yang menunjukkan adanya disparitas antara cita-cita Pancasila dan realitas kehidupan berbangsa. Ketimpangan ekonomi masih tinggi, korupsi terus menggerogoti institusi publik, pendidikan semakin terjebak dalam logika pasar, dan ruang-ruang demokrasi sering kali kehilangan substansi kerakyatannya.
Di sektor pendidikan, misalnya, kita menyaksikan gejala komersialisasi yang semakin menguat. Kampus yang semestinya menjadi ruang pembebasan intelektual perlahan berubah menjadi arena kompetisi pasar. Pendidikan diperlakukan sebagai komoditas, sementara mahasiswa diposisikan sebagai konsumen. Akibatnya, orientasi pendidikan bergeser dari pembentukan manusia merdeka menjadi sekadar penyedia tenaga kerja.
Ironisnya, biaya pendidikan yang terus meningkat tidak selalu berbanding lurus dengan jaminan kesejahteraan lulusannya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 menunjukkan sekitar 842.000 lulusan universitas masih berada dalam kategori pengangguran terbuka. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan satu dekade sebelumnya yang berada di kisaran 398.000 orang pada tahun 2014. Fenomena ini memperlihatkan adanya paradoks besar dalam sistem pendidikan nasional semakin banyak sarjana dihasilkan, semakin meningkat pengangguran. Artinya tidak seluruhnya memperoleh ruang aktualisasi yang memadai dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Pendidikan tinggi yang semestinya menjadi instrumen mobilitas sosial dan pemberdayaan justru sering kali berhadapan dengan realitas sempitnya kesempatan kerja serta ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan pembangunan nasional.
Baca Juga: Dolar AS Semakin Menekuk Rupiah, Ini Pesan untuk Kelas Menengah
Persoalan ini tidak boleh dibaca semata-mata sebagai masalah ketenagakerjaan. Dalam perspektif Pancasila dan Marhaenisme, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam pembangunan nasional. Negara mendorong masyarakat untuk mengakses pendidikan setinggi mungkin, tetapi belum sepenuhnya mampu menciptakan sistem ekonomi yang sanggup menyerap dan memberdayakan hasil dari proses pendidikan tersebut. Akibatnya, tidak sedikit sarjana yang memiliki ijazah, tetapi kehilangan kepastian masa depan. Di sinilah relevansi sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia perlu dipertanyakan kembali dalam praktik pembangunan nasional.
Persoalan berikutnya adalah korupsi yang terus menggerogoti kehidupan berbangsa, termasuk sektor pendidikan. Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2024 berada pada angka 37 dari 100, menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola publik. Dalam konteks pendidikan, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemerataan akses, penguatan riset, peningkatan kualitas sarana pendidikan, serta perluasan kesempatan belajar bagi masyarakat. Akibatnya, hak rakyat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas sering kali menjadi korban dari praktik penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perspektif Pancasila, korupsi tidak sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan sosial yang menjadi ruh berdirinya Republik Indonesia.
Padahal Bung Karno sejak awal mengingatkan bahwa negara Indonesia didirikan bukan untuk melayani segelintir kelompok. Dalam pidato yang sama ia menegaskan: "Kita hendak mendirikan suatu negara semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua." (Bung Karno, Pidato 1 Juni 1945)
Pernyataan tersebut terasa sangat relevan ketika masyarakat menyaksikan kesenjangan antara elite dan masyarakat yang masih begitu lebar. Pembangunan ekonomi memang tumbuh, tetapi manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan secara merata. Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi belum selalu menghasilkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. Lebih jauh lagi, kondisi tersebut berlangsung ketika gerakan mahasiswa mengalami tantangan ideologis yang serius. Mahasiswa hari ini hidup di tengah derasnya arus digitalisasi dan pragmatisme politik. Tradisi membaca melemah, diskusi ideologis semakin berkurang, dan organisasi kemahasiswaan sering kali terjebak dalam rutinitas administratif serta kontestasi internal yang dangkal.