Posraya Indonesia, Semakin Konsisten Bentuk Kegiatan Pangan Saat Pandemi Covid-19

Foto : Deny Herlambang, SP


Jakarta, Pesan Rakyat -
Ketua Posraya Indonesia Kabupaten Subang berinisiatif bentuk suatu kegiatan untuk menopang perekonomian rakyat, Dengan membuka lahan untuk ketahanan pangan nasional ditengah pandemi Covid-19.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP).

"Awalnya saya sempat ragu untuk membentuk lembaga tersebut , mengingat lembaga untuk desa sudah cukup banyak. Mulai dari kelompok tani, kelompok wanita tani, gapoktan, lembaga keuangan mikro agribisnis dan lainya. "Ucap Kang Deny Ketua Posraya Indonesia Kabupaten Subang.

Ia juga mengungkapkan beberapa kelembagaan di atas sudah cukup menjembatani usaha pertanian yang dimulai dari tingkat desa. Namum masih diperlukan suatu lembaga ekonomi yang benar-benar mampu menopang perekonomian petani hingga mensejahterahkan mereka.

Deny menambahkan lahan usaha hak guna (HGU) eks perkebunan tebu di Kampung Haniwung, Desa Gembor, Kecamatan Pagaden yang dimanfaatkan para petani setempat atau sekitar lokasi kebun sudah dapat dinikmati hasilnya. Posraya Indonesia Kabupaten Subang melalui KEP Putra Permatasari akan berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan peningkatan ekonomi petani sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi petani tingkat desa. Pungkasnya.

-Kikidamanhuri

Lebih baru Lebih lama