Syarat Perjalanan KA Lokal Pada Masa PPKM Darurat

 

Foto : Kereta Api Indonesia

Jakarta, Pesan Rakyat  -  Mulai Besok (12/7) perjalanan Kereta Api lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dikutip dari Instagram @keretaapikita Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE kemenhub nomor 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE menteri perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19.

setiap petugas distasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum di ijinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka tidak akan di ijinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran covid-19 di masyarakat. 

-Aan

Lebih baru Lebih lama