Larang Jual Rokok Ketengan, Ini Kata Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok ketengan.

Pesan Rakyat - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok ketengan.

Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023 dan diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.

Keputusan tersebut tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh hal.

Salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Selain itu, pin yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Pembatasan ukuran gambar & tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, serta penegakan, penindakan, dan pengaturan kawasan tanpa rokok.

Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.***
Lebih baru Lebih lama