Upaya Memperbaiki Sistem Hukum Profesi Advokat, Pengacara Deolipa Yumara Tempuh Lewat Uji Materi di MK

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum dari Firdaus Oiwobo gelar konferensi press di Jakarta pada Selasa, 11 November 2025 (pesanrakyat.id)


Pesan Rakyat - Pengacara kondang Deolipa Yumara selaku kuasa hukum dari Firdaus Oiwobo resmi mengajukan uji materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Deolipa mendugaan adanya cacat hukum dalam proses pembekuan status pada advokat Firdaus Oiwobo oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Menurut Deolipa Yumara, pelaksanaan sanksi terhadap Firdaus dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur undang-undang.

“Seharusnya, sebelum ada sanksi atau pembekuan terhadap seorang advokat, harus lebih dulu dilaksanakan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Advokat. Prosedur itu tidak dilakukan, sehingga putusan pembekuan ini kami anggap cacat formil,” kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 11 November 2025.

“Kasus ini Cacat Hukum, jadi akan kita ajukan perbaikan kedepannya,” jelas Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara menilai, kasus yang menjerat Firdaus Oiwobo bermula dari insiden spontan saat membela klien di pengadilan. 

Pengacara kondang tersebut mengatakan bahwa reaksi spontan tersebut, tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik maupun hukum.

“Saya hanya melindungi klien saya saat suasana sidang memanas. Namun dalam waktu dua hari, langsung keluar keputusan pembekuan dari Pengadilan Tinggi Banten. Padahal tidak ada proses sidang kode etik sama sekali,” ujar Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo menuding adanya dugaan intervensi dari Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, terhadap keputusan pembekuan dirinya, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya sudah delapan kali menyurati Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan dasar hukum pembekuan saya, tapi tidak pernah dijawab. Ini bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan keadilan,” ungkapnya.

Akibat keputusan tersebut, Firdaus Oibowo mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah per bulan, lantaran berbagai kontrak profesional dibatalkan oleh klien korporasi.

Firdaus Oibowo menegaskan dirinya tetap berpegang pada hukum dan memilih menempuh jalur konstitusional.***

Lebih baru Lebih lama