![]() |
Ahmad Iskandar Tanjung mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri |
Pesan Rakyat – Terpantau Ahmad Iskandar Tanjung mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengadukan dugaan serangan melalui media sosial yang disebut berdampak pada dirinya dan keluarga.
Laporan tersebut disampaikan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Desember 2025.
Ahmad menyebut aduan Polri itu berkaitan dengan konten digital yang dinilainya mengandung unsur pencemaran nama baik, provokasi, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Konten tersebut, kata dia, beredar luas di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Konten video dan pesan di media sosial itu menyudutkan saya dengan tudingan penipuan, padahal hingga saat ini saya tidak pernah dipanggil aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut,” ujar Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri.
Ia menjelaskan, tudingan tersebut dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Namun Ahmad menegaskan tidak pernah ada proses hukum yang berjalan terhadap dirinya terkait pasal tersebut.
Selain dugaan pencemaran nama baik, Ahmad juga mengadukan adanya narasi provokatif yang memicu tekanan sosial terhadap dirinya.
Ia mengklaim muncul seruan dari sekelompok massa agar dirinya meninggalkan wilayah Kabupaten Karimun.
Dalam laporannya, Ahmad turut menyertakan dugaan adanya praktik pemberian uang kepada sejumlah orang untuk memprovokasi massa.
Ia menyebut nominal yang beredar dalam konten video tersebut mencapai Rp150.000 per orang.
“Tuduhan-tuduhan itu berdampak langsung, bukan hanya pada saya, tetapi juga pada keluarga. Karena itu saya menempuh jalur hukum,” katanya.
Ahmad menambahkan, tudingan yang dialamatkan kepadanya diduga berkaitan dengan aktivitasnya saat mendampingi klien dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
Ia menegaskan pendampingan hukum tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelaah laporan tersebut secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan konten bermuatan provokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.***
