pesanrakyat.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur melalui Unit Reaksi Cepat (URC), berhasil meringkus dua pelaku begal di wilayah hukum Kecamatan Sakra Barat, kurang dari 1x24 jam, setelah laporan masuk.
Kedua pelaku yang diamankan ialah Rodi Kurniawan (24), warga Desa Keruak, Kecamatan Keruak, dan Riky Rian Sunami Putra (22), warga Desa Dane Rasa, Kecamatan Keruak.
Kasus tersebut bermula pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 Wita di depan Indomaret Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat. Korban, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya, menjadi sasaran aksi penjambretan oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.
Akibat kejadian tersebut, satu unit telepon genggam Redmi 13 warna cream milik korban berhasil dibawa kabur pelaku, kerugian ditaksir sekitar Rp 1,5 juta. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sakra Barat.
Baca Juga: Curhatan Pengguna BYD Sealion 7, Viral Keluhkan Shockbreaker Patah dan Rasa Aman yang Hilang
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/7/V/2026/SPKT/POLSEK SAKRA BARAT/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 29 Mei 2026, tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman Rodi di Desa Keruak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, Rodi mengakui melakukan aksi tersebut bersama Riky yang kemudian turut diamankan di rumahnya di Desa Dane Rasa.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat," tegas IPTU Arie Kusnandar, Sabtu 30 Mei 2026.
Berkat kerja cepat dan responsif anggota di lapangan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima. Ini menjadi bukti, setiap laporan masyarakat bakal ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
Dirinya juga meminta agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.