hukum-kriminal

Kejagung Ungkap Dugaan Yayasan Terafiliasi Petinggi BGN dalam Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 | 09:23 WIB
Ilustrasi Mantan Petinggi BGN di tangkap Kejaksaan Agung (Pesanrakyat.id)

PESANRAKYAT.ID - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan adanya yayasan terafiliasi dengan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan program MBG melalui skema penunjukan mitra SPPG.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan yang menjadi mitra pelaksana program diduga bukan dipilih melalui mekanisme yang sepenuhnya transparan. Sebagian di antaranya diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dan digunakan sebagai sarana dalam pelaksanaan program, sehingga terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses penunjukan mitra,” ujar Syarief dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Kejaksaan Agung menduga, yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh keuntungan dari insentif pelaksanaan program MBG yang nilainya mencapai miliaran rupiah per hari. Dugaan ini masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional dengan tujuan meningkatkan angka kecukupan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi mitra pada portal resmi BGN. Proses verifikasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan dan membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mendapatkan akses sebagai mitra program.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya intervensi dalam penunjukan yayasan mitra SPPG yang berperan langsung dalam pelaksanaan distribusi program di lapangan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merinci jumlah yayasan yang terafiliasi maupun besaran total keuntungan yang diperoleh. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini sebelumnya telah menjerat tiga petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Kepala BGN dan dua wakil kepala bidang operasional, yang kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan akan mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperdalam dugaan penyimpangan dalam sistem kemitraan program nasional tersebut.*

Tags

Terkini