Jumat, 5 Juni 2026

Kerugian Negara Kasus Korupsi MBG Masih Dihitung, Kejagung Dalami Aliran Dana

Photo Author
Lalu Guruh Aprianto, Pesanrakyat.id
- Kamis, 4 Juni 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi (Pesanrakyat.ID)
Ilustrasi Kasus Korupsi (Pesanrakyat.ID)

PESANRAKYAT.IDKejaksaan Agung menyatakan hingga saat ini belum dapat mengumumkan secara pasti besaran kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026, karena proses perhitungan masih terus dilakukan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan nilai kerugian negara secara akurat berdasarkan hasil temuan di lapangan.

“Perhitungan kerugian negara masih berjalan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan dan memverifikasi data dari berbagai pihak,” ujar Syarief dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Menurut Kejaksaan Agung, proses audit kerugian negara dalam perkara ini cukup kompleks karena melibatkan banyak komponen pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan program di berbagai daerah.

Selain fokus pada penghitungan kerugian negara, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana yang berasal dari penyimpangan tata kelola Program MBG, termasuk keterkaitan dengan yayasan mitra dan proses pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan sejak Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional (BGN), dengan tujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut memiliki anggaran besar yang bersumber dari APBN, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp298 triliun pada 2026, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp383 triliun.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala BGN serta dua wakil kepala bidang operasional, yang kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Meski demikian, penyidik menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memperdalam dugaan penyimpangan dalam tata kelola program.

Hingga saat ini, Kejagung belum menyimpulkan total kerugian negara maupun menetapkan seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, karena proses penyidikan masih berlangsung secara intensif.*

Editor: Lalu Guruh Aprianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X