Kamis, 4 Juni 2026

Dirjen Tata Ruang Pastikan Lotim Dapat Fasilitasi RDTR Rp10 Miliar Tahun 2027

Photo Author
Lalu Guruh Aprianto, Pesanrakyat.id
- Rabu, 3 Juni 2026 | 14:15 WIB
Bupati Lombok Haerul Warisin bersama Sekda Juaini Taofik saat bertemu Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI (PESANRAKYAT.ID)
Bupati Lombok Haerul Warisin bersama Sekda Juaini Taofik saat bertemu Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI (PESANRAKYAT.ID)

PESANRAKYAT.ID - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) mendapat kepastian dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Nilai fasilitasi diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kepastian itu disampaikan dalam kunjungan kerja Bupati Lombok Timur bersama Sekretaris Daerah Juaini Taofik ke Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kunjungan bertajuk “Titian Muhibah” ini untuk menyiapkan ruang investasi berkelanjutan dan mencari solusi persoalan tata ruang masyarakat.

“Titian Muhibah itu maknanya perjalanan kasih sayang untuk warga, karena tugas pemerintah sejatinya mencari solusi atas masalah masyarakat,” ujar Juaini.

Menurut Juaini, pada 2024 Pemerintah Pusat telah memfasilitasi penyusunan RDTR untuk Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia. Kehadiran RDTR terbukti berdampak signifikan terhadap peningkatan nilai investasi di kedua wilayah.

Melihat hasil positif itu, Pemkab Lotim mengajukan dukungan agar cakupan RDTR diperluas ke wilayah lain yang berpotensi investasi dan pengembangan ekonomi.

Dua poin hasil pertemuan
Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI menyampaikan dua hal penting. Pertama, percepatan pembahasan lintas kementerian terkait penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur.

Kedua, pada 2027 Lombok Timur akan mendapat fasilitasi penyusunan RDTR untuk empat kawasan strategis: Kecamatan Sembalun, Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Kecamatan Terara, Sikur, dan Masbagik.

“Alhamdulillah, Pak Dirjen memastikan pada tahun 2027 Lombok Timur mendapatkan fasilitasi empat kawasan untuk RDTR,” kata Juaini.

Jika dikonversikan ke anggaran, dukungan fasilitasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Juaini menilai penyelesaian persoalan tata ruang menjadi kebutuhan mendesak. Selain memberi kepastian hukum pemanfaatan ruang, RDTR juga instrumen penting mempercepat investasi, meningkatkan daya saing daerah, dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di Gumi Patuh Karya.

“Hari ini konflik ruang menjadi salah satu persoalan yang mempengaruhi investasi kita. Karena itu kepastian tata ruang sangat penting untuk masa depan pembangunan Lombok Timur,” tutupnya.*

Editor: Lalu Guruh Aprianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X