Jumat, 5 Juni 2026

​BAIS Rampok Warga, Kodam Gusur Rancapinang: GMNI Jakarta Kutuk Kebangkitan Orde Baru Sebagai Pengkhianatan Pancasila 1 Juni dan Konstitusi UUD 1945!

Photo Author
Mochamad Rizki Damanhuri, Pesanrakyat.id
- Kamis, 4 Juni 2026 | 14:57 WIB
Deodatus Sunda S
Deodatus Sunda S

​Pesanrakyat.id – Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat demokrasi dan kedaulatan rakyat. Rentetan peristiwa kekerasan, kriminalitas aparat, hingga perluasan struktur militer ke ranah domestik yang merampas hak-hak ekonomi rakyat kecil—Kaum Marhaen—kian hari kian membabi buta. Pola-pola represif dan superioritas militer yang menyerupai era kelam Orde Baru kini nyata-nyata dihidupkan kembali di tanah Banten.

​Baru-baru ini, publik dihentak oleh aksi kriminalitas brutal dua oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serka DS dan Serka AS, yang bersekongkol dengan warga sipil melakukan perampokan di Lebak, Banten. Dengan modus sangat keji—menyamar sebagai anggota Propam, menghadang, menyekap, dan melakban mata serta tangan korban—mereka merampas harta benda rakyat, termasuk komoditas benih lobster yang menjadi tumpuan ekonomi rakyat kecil.

​Di saat yang sama, watak militerisme yang rakus ruang kian mencuat dalam konflik agraria di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Perjuangan hak atas tanah warga Rancapinang yang selama ini dikuasai sepihak, kini justru dihadapkan pada ancaman nyata: rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) baru yang berpotensi menggusur dan merampas tanah produktif milik rakyat jelata.

Baca Juga: Verifikasi Wajah dan Pendaftaran Mandiri. Bidik Akurasi Penerima

​Merespons dua fenomena gunung es ini, DPD GMNI Jakarta di bawah kepemimpinan Deodatus Sunda Se (Bung Dendy) menyatakan sikap KERAS dan TEGAS

​1. Adili Oknum TNI di Peradilan Umum, Hapuskan Impunitas!
​Konstitusi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan mutlak menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ketika anggota TNI melakukan tindak pidana murni—seperti perampokan, penganiayaan, dan kejahatan terhadap warga sipil—mereka WAJIB DIADILI DI PERADILAN UMUM, bukan berlindung di balik tembok peradilan militer yang eksklusif dan tidak transparan!
​Mekanisme peradilan militer untuk kejahatan sipil adalah bentuk nyata impunitas hukum yang memelihara mentalitas kebal hukum bagi aparat dan mencederai rasa keadilan bagi korban.

​2. Tolak Pembangunan Kodam yang Merampas Tanah Rakyat Rancapinang!
​Dalam perspektif Marhaenisme, tanah adalah alat produksi utama rakyat kecil untuk menyambung hidup. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat—bukan untuk kepentingan ekspansi infrastruktur militer yang menggusur pemukiman dan lahan tani.
​DPD GMNI Jakarta MENOLAK KERAS rencana pembangunan Kodam di atas tanah konflik agraria Desa Rancapinang! Pembangunan pangkalan militer baru di tengah pemukiman sipil dengan cara merampas hak atas tanah rakyat adalah tindakan neokolonialisme—exploitation de l’homme par l’homme—yang menghancurkan kedaulatan pangan dan ruang hidup Kaum Marhaen.

​3. Tolak OMSP Gaya Baru: Urusan Begal dan Kamtibmas adalah Tugas Polisi!
​Konstitusi Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah membagi fungsi secara tegas: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menegakkan hukum. Tugas memberantas begal, premanisme, dan kejahatan jalanan adalah ranah kepolisian.
​Kami menolak segala bentuk pelibatan militer dalam mengatasi begal atau kriminalitas sipil dengan dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dipaksakan. Penyeretan tentara ke ranah domestik-sipil terbukti kontraproduktif, merusak nama baik institusi TNI, dan seperti kasus di Lebak, justru memicu oknum aparat bertindak melampaui batas hukum bahkan menjadi pelaku kejahatan itu sendiri. Kembalikan TNI ke barak untuk fokus pada pertahanan negara! Tentara tidak boleh ikut mengurusi begal karena hanya akan merusak nama institusi!

​4. Pengkhianatan Terhadap Pancasila 1 Juni dan Semangat Reformasi 1998
​Tindakan merampok harta warga dan merampas tanah rakyat adalah bentuk pembangkangan ideologis terhadap Pancasila 1 Juni 1945, khususnya sila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" serta "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Senjata, seragam, dan anggaran militer dibiayai dari keringat rakyat Marhaen, maka haram hukumnya jika digunakan untuk menindas rakyat!

Baca Juga: Lombok Timur Masuk 42 Daerah Percontohan Nasional Digitalisasi Bansos

​Intervensi dan penetrasi kekuatan militer ke ranah sipil—baik dalam penegakan hukum harian maupun penguasaan tanah sekuler—secara nyata telah mencederai semangat Reformasi 1998 yang mengamanatkan penghapusan Dwifungsi ABRI demi tegaknya supremasi sipil. Masuknya tentara di ranah sipil terbukti merusak fungsi pertahanan itu sendiri.

​TUNTUTAN SIKAP DPD GMNI JAKARTA:

1.​Pecat tidak hormat Serka DS dan Serka AS, serta seret mereka ke Pengadilan Sipil/Umum demi keadilan yang transparan!

2.​Hentikan rencana pembangunan Kodam baru yang menggusur lahan produktif rakyat di Desa Rancapinang, kembalikan tanah tersebut kepada rakyat melalui Reforma Agraria sejati!

Halaman:

Editor: Mochamad Rizki Damanhuri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X