3.Hentikan keterlibatan militer dalam urusan keamanan sipil (kamtibmas/begal) dan batalkan perluasan struktur komando teritorial (Kodam/Kodim) yang tidak mendesak.
4.Bersihkan institusi militer dari mentalitas gaya Orde Baru yang koruptif, represif, dan arogan terhadap rakyat sipil.
Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi MBG Masih Dihitung, Kejagung Dalami Aliran Dana
Bila hukum bisa dibeli dan militerisme kembali merangsek ke ruang hidup sipil, maka perlawanan adalah kewajiban! DPD GMNI Jakarta bersama seluruh Kaum Marhaen akan mengawal, menggugat, dan melawan segala bentuk penindasan ini sampai tuntas tanpa kompromi.***
Artikel Terkait
DPD GMNI DKI Jakarta Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi: Tegaskan Supremasi Sipil dan Agenda Reformasi 1998
Surat untuk Presiden, GMNI Jaksel Soeharto bukan Pahlawan
GMNI Jakarta tuntut KPK Adili Jokowi dan Kroninya
Gatot Wibowo Mantan GMNI UBK Kembali Terpilih di Legislatif Kota Tangerang
GMNI Desak KPK Panggil Bobby dan Kahiyang Ayu Klarifikasi Blok Medan