opini

Pancasila Dikhianati, Konstitusi Dikencingi: Rebut Kembali Republik dari Militerisme Centeng Oligarki dan Rezim Fasis Prabowo-Gibran!

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:54 WIB
Dendy, S Ketua DPD GMNI DKI Jakarta

pesanrakyat.id - ​Hari ini, Republik Indonesia tidak sedang baik-baik saja; Republik ini sedang dijarah dari dalam oleh komplotan elit jahanam! Cita-cita luhur Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila 1 Juni, dan amanat sakral Preambul UUD NRI 1945 untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" telah dikencingi dan dikhianati secara telanjang oleh perkawinan sungsang antara penguasa lalim, oligarki serakah, dan moncong senjata aparat keamanan.

​Ketika nyawa seorang anak tak berdosa, Mikael Histon Sitanggang (MHS) yang baru berusia 15 tahun di Medan, melayang akibat kekejaman aparat, dan keadilan di Peradilan Militer hanya dihargai dengan vonis ringkih 10 bulan penjara untuk Sersan Satu Riza Pahlivi, di sanalah hukum telah resmi meleleh menjadi limbah yang menjijikkan. Lebih bajingan lagi, sejak awal persidangan dimulai, terdakwa tidak ditahan dan tidak dipecat dari anggota TNI! Peradilan Militer secara nyata tidak memberikan keadilan bagi korban. Hukum tidak lagi mengabdi pada persatuan dan kesejahteraan rakyat, melainkan menjelma menjadi gada pemukul bagi mereka yang miskin, dan menjadi tameng perlindungan bagi mereka yang berseragam.

Baca Juga: Sensus ekonomi 20206, Bupati Lombok Timur Tegaskan data Akurat Dapat dipertanggungjawabkan

​Hegemoni Gramscian dan Fetisisme Hak Kerruish: Menelanjangi Topeng Hukum Modern

​Kita harus membongkar struktur berpikir hukum modern yang selama ini dipuja seperti institusi suci kebal kritik. Menggunakan pisau analisis Antonio Gramsci, hukum di Indonesia hari ini telah bermutasi menjadi instrumen utama dalam menjalankan hegemoni dan dominasi kelas penguasa. Elit oligarki tidak lagi perlu menumpahkan darah di jalanan setiap waktu; mereka cukup memesan regulasi, menyuap birokrasi, dan menggunakan institusi peradilan eksklusif untuk menciptakan konsensus semu. Mereka memaksa rakyat percaya bahwa penindasan dan impunitas yang dialami keluarga korban adalah hal yang "legal" dan "prosedural".

​Selaras dengan pembusukan itu, filsuf hukum Valerie Kerruish dalam karyanya Jurisprudence as Ideology menampar wajah hukum modern melalui konsep Rights Fetishism (Fetisisme Hak)—sebuah pisau bedah yang dikembangkan dari teori commodity fetishism Karl Marx.

​Rights Fetishism: Kondisi akut di mana manusia memuja "hak" secara abstrak di atas kertas undang-undang, namun secara buta menutup mata dari realitas sosial-ekonomi dan politik kekuasaan yang timpang. Teks hukum menjamin hak hidup, tetapi struktur hukum di lapangan melindungi pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Dua Begal Berhasil dibekuk Polisi di Sakra

​Kita dininabobokan oleh pasal-pasal konstitusi yang katanya menjamin hak hidup dan keadilan. Namun, dalam realitasnya, hak-hak tersebut hanyalah komoditas abstrak yang tidak punya nilai bagi rakyat marhaen yang berhadapan dengan superioritas militer. Hukum modern memperlakukan semua orang "sama di hadapan hukum" (equality before the law), padahal ketimpangan relasi kuasa membuat jargon itu menjadi lelucon paling bajingan di dalam ruang sidang peradilan militer.

​Kritik Kerruish semakin radikal ketika berkaca pada doktrin kolonial Terra Nullius (tanah kosong) di Australia, yang menghapus eksistensi masyarakat Aborigin demi legalitas penjarahan Inggris. Pola kolonialistik biadab inilah yang hari ini direplikasi secara telanjang di Indonesia, dengan manifestasi paling brutal dan mengerikan terjadi di Tanah Papua!

​Di Papua, praktik kolonialisme modern tidak lagi sekadar wacana akademik, melainkan mewujud dalam bentuk ekosida dan genosida yang sistematis. Atas nama investasi global, ketahanan pangan semu, dan Proyek Strategis Nasional (PSN), hutan adat dipetakan sebagai "tanah kosong" tak bertuan yang siap dibabat habis—sebuah replikasi sempurna dari doktrin Terra Nullius. Hutan yang menjadi ruang hidup, spiritualitas, dan apotek dan hidup masyarakat adat Papua dihancurkan secara masif (ekosida), yang secara langsung memutus rantai kehidupan dan membunuh secara perlahan eksistensi fisik serta kultural manusia Papua (genosida).

​Tragisnya, dalam operasi pembersihan ruang hidup ini, TNI terlibat aktif dan masih terus menjadi garda depan pengamanan modal oligarki. Aparat bersenjata dikerahkan bukan untuk melindungi tumpah darah rakyat, melainkan untuk menyisir, mengintimidasi, dan mengusir masyarakat adat dari tanah leluhurnya demi kelancaran korporasi. Ketika perlawanan sipil meletus menuntut hak ekologis mereka, tuduhan Makar dan separatisme dengan cepat dilekatkan demi melegitimasi kekerasan bersenjata.

​Di hadapan kejahatan kemanusiaan yang terstruktur ini, hukum justru memilih diam seribu bahasa. Institusi hukum gagap, buta, dan tuli terhadap tangisan ibu-ibu Papua yang kehilangan tanahnya, serta keluarga yang kehilangan anggotanya akibat konflik berkepanjangan. Hukum lumpuh total ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik ekonomi penguasa dan aparat bersenjata, namun begitu perkasa dan cepat memvonis formalitas pelaku kekerasan sipil di daerah konflik.

​Sama seperti pembunuhan keji terhadap anak sipil seperti Mikael Histon Sitanggang di Medan yang hanya divonis 10 bulan, di Papua nyawa manusia dan kelestarian alam seolah-olah bisa diabaikan, didegradasi, dan dihapuskan begitu saja dari lembar kalkulasi negara. Ini adalah kekerasan ideologis dan fisik paling paripurna, di mana hukum diam membiarkan genosida dan ekosida terus berjalan di bawah lindungan moncong senjata!

Halaman:

Tags

Terkini