pendidikan

Dicatut dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Riset, ITB Beberkan Tesis Prihantini dan Pastikan Bakal Hormati Upaya Hukum jika Diperlukan

Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:32 WIB
Prihantini saat memaparkan materi dalam konferensi ISPPD 2026 di Kopenhagen, Denmark. (Instagram/w.o.d.d)

pesanrakyat.id - Nama Prihantini saat ini tengah terseret dalam kasus dugaan pemalsuan riset ilmiah untuk konferensi International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark pada 17-21 Mei 2026.

Selain Prihantini, nama Rifaldy Fajar dan Sahnaz Vivinda Putri juga ikut terlibat karena termasuk dalam kelompok yang sama dalam beberapa penelitian serta diduga hanya mengejar travel grant.

Dalam penelitian yang dilakukan, Prihantini menuliskan bahwa dirinya adalah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Baca Juga: Prediksi Nilai Tukar Rupiah Pekan Depan

Usai kasus tersebut viral di jagat maya, baik ITB maupun UNY telah buka suara dan membenarkan bahwa Prihantini adalah alumni mereka.

ITB: Materi Prihantini di Konferensi Tidak Berkaitan dengan Studi Sebelumnya

ITB mengungkapkan bahwa Prihantini adalah alumni Program Magister Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ITB angkatan 2020 dan telah lulus pada tahun 2022.

Terkait dengan materi viral dalam konferensi, Dekan FMIPA ITB, Aep Patah menyatakan bahwa isinya berbeda dengan studi yang ditempuh Prihantini di ITB.

Baca Juga: DPD GMNI DKI Jakarta Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi: Tegaskan Supremasi Sipil dan Agenda Reformasi 1998

“Materi yang dipresentasikan yang bersangkutan dalam konferensi internasional tersebut tidak berkaitan dengan tesis maupun aktivitas akademik di ITB,” ujar Aep dalam keterangannya pada Kamis, 28 Mei 2026.

“Tesis Prihantini saat menempuh studi Magister di ITB berjudul ‘Kajian Analitik Gelombang Air Akibat Longsoran pada Pantai Miring,’” lanjutnya.

Aep juga menegaskan bahwa pihak kampus akan menghormati jika ada upaya-upaya yang dibawa ke jalur hukum.

“Tindakan Prihatini tersebut merupakan tindakan hukum sebagai seorang individu. Jika terdapat proses hukum atas tindakan tersebut, maka ITB sangat menghormati upaya hukum dimaksud,” tegasnya.

Baca Juga: Menggugat Negara Dikuasai Tentara, Aliansi PERISAI Sasar Puspom, Mabes TNI AD, hingga Istana dalam Aksi Mari Bung Rebut Kembali Kedaulatan!

Halaman:

Tags

Terkini