Pada masa Orde Baru, pemerintah justru sempat melarang peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni.
Larangan itu mulai berlaku sejak 1970. Pemerintah saat itu menilai ajaran Soekarno tak lagi boleh diperingati secara terbuka.
Sebagai gantinya, rezim Orde Baru lebih menonjolkan peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober.
Peran Soekarno sebagai penggali dan pencetus Pancasila baru kembali dimunculkan setelah runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998.
Baca Juga: Sensus ekonomi 20206, Bupati Lombok Timur Tegaskan data Akurat Dapat dipertanggungjawabkan
Puncaknya terjadi pada 2016, ketika pemerintah resmi menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional yang merujuk pada pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945.***