Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Madrasah Rp37 Miliar di Malut, Kemenag Diminta Copot Amar Manaf

Foto Mahasiswa (GAMPAR)/pesanrakyat id

Pesan Rakyat – Gerakan Mahasiswa Pemuda Antirasuah (GAMPAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2025) siang.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf pada pengadaan prasarana bidang Pendidikan Dasar dan Menengah lebih dari Rp37 miliar. Dimana proyek tersebut terdiri dari tujuh paket untuk pembangunan gedung madrasah.

Koordinator aksi, Ihwan Aman mengungkap, adanya dugaaan oknum pejabat Kemenag termasuk Tenaga Ahli, stafsus yang berafiliasi dnegan Amar Manaf sehingga seolah olah Amar manaf kebal hukum. 

Kata Ihwan, sudah ada pemesiksaan oleh inspektorat jendral kemenag namun tidak ada hasil yang signifikan padahal pelanggaran yang dilakukan mar manaf sangatlah jelas.

"Terkait dengan aksi hari ini, itu tidak lepas dari ada oknum yang ikut cawe-cawe sebenarnya. Oknum TA, oknum stafsus, dan lain sebagainya. Yang kemudian Amar Manaf ini selalu lolos dari evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI," kata Ihwan kepada wartawan di depan Gedung Kemenag RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2025) siang.

"Ada beberapa kasus, contohnya seperti pembangunan MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) 1 Halmahera Selatan. Nah itu targetnya harus selesai sekitar 240 hari, kalau tidak salah. Namun, sampai hari ini buktinya pembangunan itu tidak selesai," sambung dia.

Ihwan memaparkan, berdasarkan dari data-data yang telah dikumpulkan terdapat beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Amar Manaf. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam pembangunan MTsN 1 Halmahera Selatan yang dinialai abal-abal.

Amar Manaf diduga terlibat dalam pekerjaan pembangunan Gedung RKB (Ruang Kelas Baru) di MTsN 1 Kabupaten Halmahera Selatan bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai lebih dari Rp3 miliar yang dikerjakan CV Surya Jaya Timur dalam waktu 210 hari.

Dimulai dari 22 Februari hingga 19 September 2024, yang mana proyek tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Lalu ditemukan adanya dugaan sejumlah kejanggalan, salah satunya yakni cakar ayam tampak didesain hanya 20 centimeter.

"Pembangunannya itu seharusnya kan selesai di bulan September seharusnya. Dari tanggal 22 Februari (2024) namun sampai 2025 pembangunan tidak selesai.

Nah makanya disitu terindikasi adanya malprosedur disitu. Sehingga kami menduga Amar Manaf melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan MTsN 1 Halmahera Selatan," tegas Ihwan.

Kemudian, Ihwan kembali mengungkapkan, Amar Manaf diduga melindungi bawahannya bernama Safri Kamaria menjabat di Subbagian Ortala dan KUB yang melakukan perbuatan asusila atau perzinaan dengan Sitna Aisyah Ramya. Pegawai yang berstatus sebagai istri sah H Husen, salah satu pegawai di Kantor Kementerian Agama Kota Ternate. 

Padahal, Safri Kamaria diketahui masih memiliki seorang istri sah yang bernama Sri Wahyuni Djurumudi.

"Jadi ada dugaan Amar Manaf ini melindungi oknum pegawainya dibawah yang melakukan tindakan asusila. Nah ini kan mencederai nama baik dan citra Kemenag sebagai simbol spiritual bangsa ini," imbuh dia.

Ihwan juga menyebut, Safri Kamaria diduga dilindungi Kakanwil Kemenag Maluku, sehingga salah satu pegawai membuat pengaduan ditujukan kepada Baka Wahid Yulianto, Dkk, Tim Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, pada tanggal 30 April 2024.

"Kami menilai bahwa Amar Manaf telah melakukan penyalagunaan wewenang jabatan seperti memindahkan dan memecat bawahannya secara sepihak tanpa aturan dan prosedur yang berlaku, melakukan mutasi bawahannya dengan menggantikan orang-orang kepercayaannya tanpa melihat kompetensi yang dimiliki," jelas Ihwan. 

"Amar Manaf telah bersikap nepotisme dengan membela bawahannya yang di duga melakukan tidakan asusila," tambah dia.

Oleh sebab itu, Ihwan mendesak Kemenag melalui Menteri Agama Nasruddin Umar untuk segera mencopot Amar Manaf dari jabatannya karena dinilai memiliki sikap arogan dan semena-mena dalam mengambil keputusan. Pasalnya, berimplikasi membuat gaduh dan kinerja menjadi tidak kondusif di lingkungan Kemenag seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.

"Copot Amar Manaf. Lalu kemudian kami juga mendorong supaya Inspektorat Jenderal lebih serius, lebih tegas dalam tugasnya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Amar Manaf," kata Ihwan memungkasi.

Berikut tiga tuntutan GAMPAR pada aksi hari ini:

1. Meminta Prof.  Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA (Menteri Agama RI) Memecat Amar Manaf (Kepala Kanwil Provinsi  Maluku Utara) atas dugaan korupsi pada pekerjaan proyek pembangunan gedung RKB MTS Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada pengadaan Prasarana Bidang Pendidkan Dasar Dan Menengah Yang Nilainya Rp37 Miliar.

2. Meminta kepada H. Khairunas (Inspektorat Jendral Kementerian Agama  RI) untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan melakukan Pengawasan internal, evaluasi  kinerja serta laporan keuangan dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara dan tidak mengabaikan aduan-aduan masyarakat.

3. Menuntut Komisi Pemberants Korupsi (KPK) segera TANGKAP & ADILI Amar Manaf (Kepala Kanwil Provinsi  Maluku Utara) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pengadaan Prasarana Bidang Pendidkan Dasar Dan Menengah Yang Nilainya Rp37 Miliar. ***

Lebih baru Lebih lama