nasional

WALHI hingga Akademisi Soroti Pencemaran Teluk Buli, Pemerintah Diminta Audit Aktivitas PT Feni Haltim

Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:52 WIB
Ilustrasi kerusakan alam akibat limbah tambang (GPM)

pesanrakyat.id – Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Kali Kukuba dan Teluk Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi lingkungan, akademisi, hingga masyarakat sipil mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Sorotan tersebut menguat setelah muncul laporan dan dokumentasi kondisi perairan di sekitar Teluk Buli yang berubah keruh dan diduga terdampak sedimentasi dari aktivitas industri pertambangan.

Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, menilai dugaan pencemaran yang terjadi perlu diusut secara tuntas karena berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat sekitar.

Menurut Astuti, dugaan pencemaran yang bermula dari aliran Kali Kukuba hingga pesisir Teluk Buli bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera melakukan langkah konkret untuk memastikan penyebab dan dampak yang ditimbulkan.

“Pasti itu dapat menghancurkan tata sistem ekologi, terutama ekosistem di Teluk Buli,” kata Astuti seperti dikutip dari Konteks.co.id, media jaringan Promedia, Sabtu 30 Mei 2026.

Selain meminta pengusutan kasus, WALHI juga mendorong pemerintah memeriksa dokumen perizinan dan kepatuhan lingkungan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Astuti bahkan mengusulkan audit lingkungan independen sebagai dasar evaluasi aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara.

Baca Juga: Sukses Gelar Festival Film Pendek Perdana Kota Blitar, Jadi Apresiasi Karya Generasi Muda

Akademisi Angkat Bicara 

Sorotan serupa datang dari kalangan akademisi.

Pakar lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menilai perubahan warna air yang terjadi tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan faktor alam semata.

Menurutnya, risiko limpasan air, sedimentasi, hingga erosi merupakan bagian yang seharusnya telah diperhitungkan dalam sistem pengelolaan lingkungan perusahaan.

Mahawan menjelaskan bahwa seluruh risiko terkait limpasan air dan sedimentasi harus sudah diantisipasi sejak tahap perencanaan melalui dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

“Sebagai proyek strategis nasional, standar kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas lingkungan itu harus lebih tinggi, bukan lebih longgar,” ujarnya.

Sistem Tak Berfungsi Optimal

Halaman:

Tags

Terkini

MNC Itu Broker Tidak Layak di Gugat PT CMNP

Jumat, 30 Januari 2026 | 13:35 WIB